Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi

Rabu, 19 April 2023 | 11:53 WIB
Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi
Logo Partai Prima. - Jalan Panjang Partai Prima Menuju Pemilu 2024, Sempat Menang Gugatan Kini Buntu Lagi (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jalan panjang ditempuh Partai Prima untuk maju sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Langkah mereka sempat terhenti setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Namun, partai politik (parpol) ini rupanya tak gentar.

Partai Prima kembali melanjutkan perjalanan menuju Pemilu 2024 dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi tersebut. Hal baik sempat muncul, namun jalan mereka terhenti lagi. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tidak Lolos Verifikasi

Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi bakal calon peserta Pemilu 2024. Mereka merasa ada penjegalan atas kegagalan tersebut. Hal ini diketahui dari ketentuan ambang batas parlemen dan pencalonan presiden yang dinilai membatasi partisipasi rakyat.

Baca Juga: KPU Tanggapi Tuduhan Partai Prima Terkait Intervensi Politik: Sudah Sesuai Aturan

Partai Prima juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana partai parlemen tidak wajib melakukan verifikasi faktual, tetapi cukup dengan pemeriksaan administrasi. Hasil tersebut lantas membuat Prima menggugat KPU. 

Empat Kali Gugat KPU

Partai Prima tercatat empat kali menggugat KPU. Pertama, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Oktober 2022. Hal ini terkait hasil verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024. Namun, permohonan mereka ditolak.

Belum menyerah, Partai Prima kembali melayangkan gugatan yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 November 2022. Namun, PTUN tidak berwenang menyelesaikan kasus ini. Sebab, objek sengketa termasuk berita acara, yang mana keputusan KPU saat itu belum final.

Selanjutnya, gugatan sama kembali dilayangkan Partai Prima ke PTUN pada 26 Desember 2022. Namun, lagi dan lagi, permohonan tersebut ditolak. Terakhir, mereka menggugat atas perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. 

Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Sidang Gugatan Partai Berkarya

Menang Gugatan Perdata

Dalam sidang Kamis (2/3/2023), Partai Prima akhirnya berhasil memenangkan gugatan perdata. Majelis Hakim saat itu menyatakan bahwa KPU terbukti bersalah dan wajib membayar kerugian materi Rp500 juta kepada pihak penggugat. 

Tak hanya itu, KPU juga diminta untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Di sisi lain, Wakil Ketum Prima Alif Kamal meyakini bahwa adanya dua putusan tersebut bisa membuat partainya kembali berpotensi mengikuti pemilihan.

Namun, KPU tentu tidak tinggal diam. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, pengajuan tersebut dikabulkan. Putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 pun dibatalkan. Tahapan pemilihan ini tetap dilanjutkan.

Diizinkan Kembali Ikut Verifikasi

Benar saja, Partai Prima juga memenangkan gugatan di Bawaslu. Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), KPU terbukti melanggar atas pemeriksaan berkas verifikasi administasi Prima. Mereka diperintahkan untuk kembali mengikutsertakan parpol ini.

Kembali Buntu

Usai diberi kesempatan kedua untuk verifikasi administrasi, namun KPU menyatakan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai. Hasilnya ini sebetulnya sudah dirilis sejak Minggu (16/4/2023). Dengan begitu, jalan mereka menuju Pemilu 2024 kembali buntu.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI