Suara.com - Sidang perdana gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi ditunda. Penundaan itu dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena ada berkas yang belum lengkap.
Hakim Bambang Sucipto mengungkapkan kalau sidang ditunda menjadi Kamis (4/5/2023).
"(Ditunda menjadi) Kamis (4/5) pukul 10.00 WIB untuk kelengkapan legal standing (kedudukan hukum) penggugat dan tergugat," ujar Hakim Bambang di PN Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (17/4/2023).
Bambang menerangkan kalau Partai Berkarya selaku penggugat maupun tergugat KPU RI belum melengkapi dokumen kedudukan hukum. Menurutnya, Partai Berkarya belum menyerahkan berkas fisik akta pendirian partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Punya Tokoh Berpotensi Menang Pemilu, Pengamat: Koalisi Besar Sesuatu yang Nyata
Sedangkan KPU RI belum membawa salinan Keputusan Presiden RI terkait Pengangkatan Tujuh Komisioner KPU Periode 2022-2027.
Gugatan perdata yang dimaksud itu dilayangkan Partai Berkarya pada Selasa (4/4/2023). Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI memuat delapan poin petitum di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikutnya, mereka meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.
Selanjutnya Partai Berkarya meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. [ANTARA]
Baca Juga: Presiden Terpilih pada Pemilu 2024 Nanti Diminta Pikirkan Kedaulatan Pangan, Begini Usulan Akademisi