Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi

Minggu, 16 April 2023 | 14:25 WIB
Khawatir Gugatan Partai Berkarya Dan Republik Bikin Chaos, PPP Minta PN Jakpus Rujuk Putusan Pengadilan Tinggi
Juru Bicara DPP PPP Achmad Baidowi. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai yurispidensi dalam menangani perkara gugatan dari Partai Berkarya dan Partai Republik.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dimaksud ialah putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023.

"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu, dan dilakukan banding di PTUN. Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK," kata Baidowi dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).

Berdasarkam hal itu, Baiwodi meminta KPU memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN.

Selain itu, ia meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini.

"Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesi," ujarnya.

Baidowi lantas menyoroti langkah Partai Berkarya dan Partai Republik yang mengikuti Partai Prima mengajukan gugatan di PN Jakpus. Menurutnya langkah para parpol tersebut berpotensi membuat ketidakpastian hukum.

"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," tutur Baidowi.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya, kali ini giliran Partai Republik turut menggugat KPU.

Baca Juga: Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu

Pada petitum dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Republik meminta untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI