Suara.com - Juru Bicara DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjadikan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai yurispidensi dalam menangani perkara gugatan dari Partai Berkarya dan Partai Republik.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dimaksud ialah putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023.
"Bahwa PN tidak berwenang mengadili sengketa Pemilu karena sesuai dengan UU 7/2017 tentang pemilu disebutkan bahwa sengketa proses dilakukan di Bawaslu, dan dilakukan banding di PTUN. Sedangkan sengketa hasil dilakukan di MK," kata Baidowi dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).
Berdasarkam hal itu, Baiwodi meminta KPU memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN.
Baca Juga: Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu
Selain itu, ia meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya ini.
"Sehingga fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesi," ujarnya.
Baidowi lantas menyoroti langkah Partai Berkarya dan Partai Republik yang mengikuti Partai Prima mengajukan gugatan di PN Jakpus. Menurutnya langkah para parpol tersebut berpotensi membuat ketidakpastian hukum.
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu. Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," tutur Baidowi.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Berkarya, kali ini giliran Partai Republik turut menggugat KPU.
Baca Juga: Devano Ngaku Tak Pernah Berhasil Berkarya Karena Ibunya Seorang Iis Dahlia
Pada petitum dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partai Republik meminta untuk diloloskan menjadi salah satu peserta Pemilu 2024.
“Menghukum Tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun,” demikian yang tertulis dalam petitum, dikutip pada Jumat (14/4/2023).
Di sisi lain, Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo membenarkan adanya surat gugatan yang dilayangkan Partai Republik ke PN Jakpus.
“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tapi enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024), dia cuma minta untuk dimasukan jadi peserta pemilu,” kata Zulkifli.
Sidang dengan perkara No. 245/PD.G/2023/PN. JKT PST ini diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Asngari dan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin.
Zulkifli menjelaskan proses sidang Partai Republik akan dilaksanakan setelah Idulfitri. Saat ini, PN Jakpus akan memfasilitasi mediasi untuk KPU dan Partai Republik.
"Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ujarnya.
Perlu diketahui, Partai Republik menambah jajaran deretan parpol yang tidak lolos menjadi peserta pemilu yang kemudian menggugat lembaga penyelenggara pemilu.
Pasalnya, langkah Prima yang menggugat KPU membuatnya mendapatkan kesempatan untuk kembali mengikuti proses verifikasi parpol menjadi peserta Pemilu 2024.
Langkah Prima ini kemudian diikuti oleh Partai Berkarya dengan gugatan yang sama dan proses sidangnya akan berlangsung 17 April 2022.