Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu masih belum maksimal.
Bahkan, dia menyebut KPU cenderung terlambat jika melihat tahapan pemilu yang telah berjalan hingga saat ini.
KPU, menurutnya, harus bisa fokus dalam menjalankan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah yang tak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi KPU.
Kaka mengatakan, KPU yang kurang fokus menimbulkan dampak seperti kerangka dan penerapan hukum dalam Peraturan KPU (PKPU) yang hingga saat ini dinilai belum hadir untuk menjadi pondasi dan juga pembatas bagi peserta pemilu.
Baca Juga: Ikuti Jejak Prima dan Partai Berkarya, Giliran Partai Republik Gugat KPU Agar Jadi Peserta Pemilu
"Jadi, saya melihat ada kelemahan di KPU ini terkait dengan kerangka dan penerapan hukumnya. Salah satunya apa? Banyak PKPU yang seharusnya sudah ada, tapi kemudian tidak hadir," kata Kaka di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).
Terlebih, Kaka menegaskan KPU harus dapat meyakinkan kepercayaan publik soal tugas yang mereka lakukan mengingat ada tahapan pemilu besar yang harus dan akan dilewati nantinya.
"Khususnya, ada tiga tahapan pemilu besar. Pertama, input, proses output. Input apa saja? Parpol peserta pemilu itu inputnya. Kemudian ada kampanye, proses, pemungutan suara dan output penetapan hasil rekapitulasi pemungutan suara,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, KPU kerap dinilai keluar dari jalur kerjanya dan juga dirasa tidak fokus. Kaka mencontohkan seperti Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang sempat ikut berkomentar soal sistem pemilu.
"KPU tidak perlu utk menanggapi hal-hal yang tidak dibutuhkan seperti ketua KPU menyampaikan tentang termasuk soal sistem terbuka dan tertutup," katanya.
Baca Juga: Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu
"Tapi fokus saja pada UU, menurut UU 7 kan terbuka, ya lakukan saja. Apa yang harus dilakukan? Dibuat saja PKPU semaksimal mungkin sesuai waktu," ucap Kaka.