Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu

Jum'at, 14 April 2023 | 17:23 WIB
Kritisi PKPU, KIPP Lihat KPU Miliki Kelemahan Penerapan Hukum Soal Pemilu
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023). (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertahankan pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Dengan begitu, Kaka menjelaskan bahwa proses tahapan pemilu selanjutnya bisa terus dilakukan jika tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal perkara perdata antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan KPU.

"Terkait dengan misalnya ada perubahan soal verifikasi faktual salah satu partai politik, itu dilakukan dan saya pikir seharusnya tidak mengganggu," kata Kaka di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).

Namun, dia merasa KPU perlu mempersiapkan kerangka dan penanganan hukum pemilu. Sebab, Kaka menilai KPU memiliki kelemahan perihal kerangka dan penerapan hukum.

Baca Juga: KPU Berencana Revisi PKPU soal Pemilu, Atur Iklan Kampanye di Medsos

"Contohnya, banyak PKPU yang seharusnya sudah ada tetapi kemudian tidak hadir. Kemudian ada PKPU yang sudah ada tetapi kemudian ada perubahan-perubahan yang tidak dilakukan dengan melalui PKPU, seperti mengeluarkan surat edaran," tutur Kaka.

Dia mencontohkan hal tersebut dalam aturan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Calon (Silon), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Itu prosesnya dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran. Saya pikir ini riskan ya karena bisa jadi surat edaran ini tidak memenuhi unsur atau syarat sebagai payung hukum dalam melakukan tahapan-tahapan pemilu," ujar Kaka.

Terlebih, Kaka menyoroti aturan soal kampanye yang belum direvisi pada Peraturan KPU (PKPU). Pasalnya, KPU dinilai terlambat melakukan revisi PKPU.

"Jadi, KPU harus berjalan meyakinkan publik bahwa mereka melakukan tugas sebagaimana mestinya," tandas Kaka.

Baca Juga: Elektabilitas Menguat, Erick Thohir Disebut Mudah Ambil Hati Petinggi Partai di Koalisi Besar pada Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI