Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan revisi pada Peraturan KPU atau PKPU tentang kampanye di Pemilu 2024.
Anggota KPU August Mellaz menjelaskan pada Pemilu 2019 aturan yang digunakan ialah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dilanjutkan dengan PKPU Nomor 23 dan 33 tahun 2018.
"Untuk Peraturan KPU tentang kampanye di tahun 2024 mendatang, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi bahwa rencananya dilakukan sejumlah revisi," kata Mellaz di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
Rencananya, revisi PKPU akan mendefinisikan kampanye melalui media sosial dan kanal lainnya.
Baca Juga: Elite PDIP Anggap Capres di Koalisi Besar Gampang Dibahas, Asal Para Ketum Parpol Duduk Bareng
"Itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri sedangkan definisi kampanye dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak akan mengalami perubahan," tambah dia.
Dalam konteks kebutuhan iklan dan kampanye melakui media sosial, Mellaz menegaskan internal KPU telah bersepakat untuk melakukan revisi.
Nantinya, kata Mellaz, KPU akan mengkaji iklan dan kampanye di media sosial yang dibiayai oleh peserta pemilu.
"Termasuk sejauh mana peserta pemilu punya ruang gerak menggunakan medsos untuk kampanye," tambah Mellaz.
Mengenai jenis-jenis larangan yang akan diberlakukan terhadap aktifitas kampanye, dia menjelaskan revisi PKPU masih akan mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Sandiaga yang Klaim Tak Mematok Jalur Cawapres Sampai Harus Hijrah ke PPP