Langkah KPU untuk mengajukan banding itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia pun minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.
Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Tunda Pemilu
Hingga kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu pada Selasa (11/4/2023). Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding itu menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima.
Mahfud MD tak ketinggalan mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan itu. Dia juga mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan tersebut.
Selain itu Mahfud mengatakan dengan putusan PT DKI Jakarta tersebut maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan tersebut masih bisa dikasasi, namun putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni