Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024. Putusan PT DKI menyebutkan majelis hakim tingkat banding mengabulkan banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menolak permohonan Partai Prima.
Keputusan gugatan penundaan Pemilu 2024 itu sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Senayan pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Simak perjalanan gugatan penundaan Pemilu 2024 yang kini dibatalkan PT DKI berikut ini.
Partai Prima Gugat KPU
Sengkarut ini berawal dari Partai Prima yang melakukan upaya hukum terkait sengketa proses pemilu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kemudian Partai Prima kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.
Baca Juga: Kapolri Paparkan Persiapan Polri Jaga Keamanan Pemilu 2024 Di Depan DPR
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga berujung pada gagalnya partai menjadi calon peserta Pemilu 2024. Partai Prima lalu minta PN Jakpus menghukum KPU dengan tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.
Dikabulkan PN Jakpus
Dalam persidangan di PN Jakpus pada 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Putusan dari PN Jakpus itu memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah untuk memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil.
Majelis hakim juga menyatakan ada kondisi "error" pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik. Tanpa ada toleransi terkait hal tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Ajukan Banding
Baca Juga: Profil Singgih Budi Prakoso Hakim Sidang Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki
KPU tak terima atas putusan tersebut hingga kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta pada 10 Maret 2023. KPU telah menyampaikan dokumen banding itu ke PN Jakpus. KPU juga telah menerima akta permohonan banding tersebut.
Langkah KPU untuk mengajukan banding itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Bahkan Mahfud MD menilai PN Jakpus membuat sensasi berlebihan setelah memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dia pun minta KPU untuk melakukan perlawanan hukum.
Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Tunda Pemilu
Hingga kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu pada Selasa (11/4/2023). Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Putusan banding itu menganulir putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima.
Mahfud MD tak ketinggalan mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi atas putusan itu. Dia juga mengucapkan selamat kepada KPU atas putusan tersebut.
Selain itu Mahfud mengatakan dengan putusan PT DKI Jakarta tersebut maka Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni 18 Februari 2024. Dia mengatakan meskipun putusan tersebut masih bisa dikasasi, namun putusan PT DKI sudah benar dan sesuai hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni