Partai Prima Gelar Rapat Malam Ini, Usai Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu

Selasa, 11 April 2023 | 19:23 WIB
Partai Prima Gelar Rapat Malam Ini, Usai Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu
Gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dikabulkan oleh Bawaslu. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus belum bisa memastikan langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun, ia mengatakan partainya bakal menggelar rapat untuk menentukan langkah lanjutan.

"DPP akan adakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan tersebut," kata Dominggus saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Menurut Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, rapat yang juga rencananya dihadiri Ketua Umum Prima Agus Jabo itu akan diadakan malam ini.

Baca Juga: Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

"Iya, kemungkinan malam ini," ujar Alif.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

Baca Juga: Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," ujar hakim.

Seperti diketahui, PN Jakpus pada Kamis (3/2/2023) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI