Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU, seiring dengam permohonan banding mereka yang dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui permohonan banding yang dikabulkan adalah permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Sebagai Menko Polhukam, saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan Pemilu. Di mana semula pengadilan negeri mengabulkan permohonan Partai Prima, hari ini di tingkat banding permohonan Partai Prima itu dinyatakan ditolak dan permohonan banding dari KPU diterima," tutur Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahfud menegaskan agar seluruh pihak saat ini bisa berkonsentrasi terhadap pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Penuhi Undangan Rapat Bahas Transaksi Rp 349 Triliun di Komisi III
Ia menegaskan tahapan Pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
"Itu tetap pada jadwal semula karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itu lah hukum yang benar, tidak bisa masalah Pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," ujar Mahfud.
Batalkan Putusan Tunda Pemilu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," imbuh hakim.
Kabulkan Gugatan Partai Prima
Seperti diketahui, PN Jakpus pada Kamis (3/2) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.
Selepas itu, KPU melawan dengan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.