Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

Selasa, 11 April 2023 | 11:10 WIB
Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini
Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan banding perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU soal tahapan Pemilu 2023, hari ini.

"Putusan banding perkara perdata penundaan pemilu dibacakan di persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan kepada wartawan.

Adapun perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI ini bakal diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan anggota Majelis Hakim yaitu Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (3/2/2023) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga: Rekam Jejak Muchdi PR, Ketua Umum Partai Berkarya yang Gugat KPU Minta Pemilu Ditunda

Dengan demikian, maka secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Selepas itu, KPU melawan dengan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Pengajuan banding dilakukan diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna ke PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Pengajuan banding tersebut dilakukan dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

Baca Juga: Sosok 'Tiga Serangkai' Hakim yang Bakal Sidangkan Gugatan Partai Berkarya ke KPU

Andi menerangkan kalau pengajuan banding tersebut sebagai tanda kalau pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI