Duduk Perkara Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp240 M

Sabtu, 08 April 2023 | 13:52 WIB
Duduk Perkara Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan, Tuntut Ganti Rugi Rp240 M
Jajaran Partai Berkarya di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. (ANTARA/HO-DPP Partai Berkarya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," kata Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).

Seperti halnya dengan Muchid, Fauzan yakin teguh partainya telah memenuhi persiapan yang diperlukan untuk lolos pemilu.

"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," ucapnya.

KPU siap hadapi gugatan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Muhammad Afifuddin dalam pernyataannya menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Partai Berkarya. Pasalnya, KPU telah belajar di kasus gugatan Partai Prima dan tidak akan tinggal diam digugat KPU.

Partai Berkarya tuntut negara ganti rugi

Partai Berkarya juga turut merasa dirugikan gegara tidak diloloskan ke Pemilu. Sontak Partai Berkarya menuntut negara atas kerugian tersebut sebanyak Rp240 miliar.

Kendati demikian, pihak internal Partai Berkarya urung membeberkan rincian kerugian yang mereka alami lantaran tidak diberi kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik tahun mendatang.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Lihat Tingkah Jokowi bak King Maker Pemilu 2024, Megawati Disebut Sampai Geleng-geleng Kepala!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI