Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

Ruth Meliana Suara.Com
Sabtu, 08 April 2023 | 11:21 WIB
Contek Partai Prima, 5 Fakta Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
Jajaran Partai Berkarya di Kantor DPP Partai Berkarya, Jakarta. (ANTARA/HO-DPP Partai Berkarya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Beringin Karya (Berkarya) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (4/4/2023) dengan nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Gugatan ini terkait mereka yang tak lolos untuk melaju sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Situasi ini tak asing karena sebelumnya, Partai Prima juga melakukan hal serupa. Di sisi lain, Berkarya menilai perbuatan KPU melawan hukum.

Lantas, seperti apa fakta-fakta masalah ini? Berikut kelima poinnya.

Tiru Partai Prima

Partai Berkarya mengaku bahwa gugatan itu mengikuti langkah Partai Prima, yang diketahui menang dan memiliki peluang menjadi peserta Pemilu 2024. Bahkan, Partai Berkarya mengaku terinspirasi dengan Partai Prima.

Terkait penundaan pemilu, menurut mereka memang perlu. Tepatnya jika KPU tidak bisa bersikap adil kepada partai politik. Karena itu, Partai Berkarya yakin gugatan mereka lewat pengadilan pasti bisa diterima seperti Partai Prima.

Sebut layak lolos Pemilu

Muchdi juga meyakini Partai Berkarya sebetulnya layak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sebab, mereka telah melengkapi seluruh persyaratan dari KPU. Diantaranya, kepengurusan tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, serta jumlah anggota partai.

Menurutnya, tak masuk akal jika Partai Berkarya tidak lolos tahap pendaftaran. Apalagi, statusnya bukan partai baru dan sempat meraih hampir 2 persen atau tiga juta suara pada Pemilu 2019. Perolehan ini bahkan membawa sejumlah kadernya masuk jajaran anggota DPRD.

Baca Juga: Begini Duduk Perkara Bawaslu Kecam KPU Pekanbaru, Benarkah Gara-Gara Pembohongan Publik Tentang Proses Coklit

Oleh karena itu, Muchdi meyakini PN Jakpus akan memenangkan gugatan partainya. Dengan begitu, Partai Berkarya bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Jika tidak dikabulkan, maka pihaknya berencana mengajukan banding dan peninjauan kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI