Suara.com - Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabaikan fakta bahwa pembagian amplop berlogo PDIP dilakukan di rumah ibadah untuk kepentingan politik.
Sebab, uang Rp 300 ribu per amplop itu dibagikan di empat masjid dan sebuah mushola di tiga kecamatan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Dalam konteks ini, sejatinya, berlaku ketentuan larangan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik, baik untuk sosialisasi apalagi kampanye," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).
Terlebih, lanjut dia, saat ini tahapan pemilu sudah dan memasuki tahap sosialisasi. Selain itu, PDIP yang logonya berada pada amplop tersebut merupakan salah satu partai politik peserta pemilu.
Baca Juga: Ambyar! Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Divonis Bukan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
"Tetapi putusan Bawaslu ini, dengan sendirinya, membolehkan penggunaan rumah ibadah oleh peserta pemilu untuk keperluan politik praktis sepeeti sosialisasi, menaikan citra diri, dan sebagainya, selama tidak untuk adanya imbauan memilih pelaku," tutur Ray.
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.
Pasalnya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid
"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.
Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.
Perlu diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pembagian amplop itu dilakukan di Masjid Abdullah Syehan Beghraf Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.