Suara.com - Kasus pembagian amplop berlogo PDIP di Kabupaten Sumenep Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan di dalam salah satu rumah ibadah ditetapkan bukan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Merespons ketetapan Bawaslu itu, Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai hal tersebut susah diterima nalar. Apalagi sudah jelas-jelas hal itu terrekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Madura, Jawa Timur," kata Ray, Jumat (7/4/2023).
Dia kemudian mengkhawatirkan, kinerja Bawaslu dalam mengusut dugaan pelanggaran pemilu, karena membutuhkan waktu 10 hari untuk proses penelusuran peristiwa ini.
"Waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus yang sebenarnya terang benderang, apalagi dengan kesimpulan sama sekali tidak ada pelanggaran apapun dari dua jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud," tutur Ray.
Lebih lanjut, Bawaslu menetapkan kejadian itu sebagai peristiwa bukan penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan politik dan bukan politik uang karena hal ini terjadi sebelum masa kampanye.
"Jika hal ini yang jadi alasan, apa gerangan yang membuat perkara ini membutuhkan 10 hari untuk menuntaskannya karena jelas-jelas memang saat ini belum ada masa kampanye?" ujar Ray mempertanyakan.
Kemudian, ia mengatakan dalam praktik pembagian amplop, ada imbauan untuk memilih tokoh tertentu, tidak ada pelanggaran yang terjadi karena belum ada penetapan calon legislatif.
"Hukum kampanye dini juga tidak berlaku," katanya.
Baca Juga: Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep bukan merupakan pelanggaran pemilu.