Ambyar! Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Divonis Bukan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu

Jum'at, 07 April 2023 | 16:26 WIB
Ambyar! Pembagian Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Divonis Bukan Pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu
Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembagian amplop berlogo PDIP di Kabupaten Sumenep Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan di dalam salah satu rumah ibadah ditetapkan bukan sebagai pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Merespons ketetapan Bawaslu itu, Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai hal tersebut susah diterima nalar. Apalagi sudah jelas-jelas hal itu terrekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

"Ambyar. Kata ini layak disematkan terhadap putusan Bawaslu terkait dengan dugaan politik uang dan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik di Sumenep, Madura, Jawa Timur," kata Ray, Jumat (7/4/2023).

Dia kemudian mengkhawatirkan, kinerja Bawaslu dalam mengusut dugaan pelanggaran pemilu, karena membutuhkan waktu 10 hari untuk proses penelusuran peristiwa ini.

Baca Juga: Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid

"Waktu yang cukup lama untuk menuntaskan kasus yang sebenarnya terang benderang, apalagi dengan kesimpulan sama sekali tidak ada pelanggaran apapun dari dua jenis dugaan pelanggaran yang dimaksud," tutur Ray.

Lebih lanjut, Bawaslu menetapkan kejadian itu sebagai peristiwa bukan penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan politik dan bukan politik uang karena hal ini terjadi sebelum masa kampanye.

"Jika hal ini yang jadi alasan, apa gerangan yang membuat perkara ini membutuhkan 10 hari untuk menuntaskannya karena jelas-jelas memang saat ini belum ada masa kampanye?" ujar Ray mempertanyakan.

Kemudian, ia mengatakan dalam praktik pembagian amplop, ada imbauan untuk memilih tokoh tertentu, tidak ada pelanggaran yang terjadi karena belum ada penetapan calon legislatif.

"Hukum kampanye dini juga tidak berlaku," katanya.

Baca Juga: Diungkap Bawaslu, Politisi PDIP Said Abdullah Bagi-bagi Duit ke Jemaah di Tiga Kecamatan Sumenep Usai Tarawih

Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep bukan merupakan pelanggaran pemilu.

Bukan Pelanggaran Pemilu

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Pasalnya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Perlu diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pembagian amplop itu dilakukan di Masjid Abdullah Syehan Beghraf Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI