Partainya Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Sekjen Partai Berkarya: Tidak Ada Logikanya, Kami Takkan Diam!

Jum'at, 07 April 2023 | 14:09 WIB
Partainya Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Sekjen Partai Berkarya: Tidak Ada Logikanya, Kami Takkan Diam!
Sekjen Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah saat menyampaikan keterangan di sela-sela ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Humas Partai Berkarya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah menyebut tidak masuk akal kalau misalkan partainya tidak lolos menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Fauzan karena melihat jejak rekam Partai Berkarya pada Pemilu 2019. Di mana mereka berhasil memperoleh 2,9 juta suara pada pemilihan kala itu.

"Kami tidak akan diam. Tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran. Kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam Pemilu 2019 yang lalu," kata Fauzan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat (7/4/2023).

Adapun sebelum mendaftar, Fauzan menyebut kalau pihaknya sudah dalam kondisi siap soal keberadaan pengurus partai di daerah.

Baca Juga: Seribu Lebih Anggota TNI dan Polri Garut Masuk Daftar Pemilih 2024, Kok Bisa?

"Kami siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing-masing kabupaten dan kota, jumlah DPW provinsi 100 persen, DPD kabupaten dan kota 86 persen, dan DPC 80 persen," ucapnya.

Oleh sebab itu, Partai Berkarya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum, di antaranya Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan cacat hukum terhadap Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.

Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya, selaku penggugat, dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap. [ANTARA]

Baca Juga: Demokrat Punya Kenangan Manis di Semarang, AHY: Saya Akan Sering ke Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Resmi! PSI, PPP, Perindo dan 7 Partai Lainnya Tidak Lolos ke DPR RI
Resmi! PSI, PPP, Perindo dan 7 Partai Lainnya Tidak Lolos ke DPR RI
Media Malaysia: Tidak Kaget Kalau Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Media Malaysia: Tidak Kaget Kalau Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Fedi Nuril Ancam PDIP hingga Partai Pengusung Anies: Jika Anda Tidak Jadi Oposisi, Saya Tidak Akan...
Fedi Nuril Ancam PDIP hingga Partai Pengusung Anies: Jika Anda Tidak Jadi Oposisi, Saya Tidak Akan...
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Ronnie Sianturi Tentang Perpisahan dengan Atiek CB: Tidak Ada yang Salah, Hanya Kami Menikahnya di Saat Tidak Tepat
Ronnie Sianturi Tentang Perpisahan dengan Atiek CB: Tidak Ada yang Salah, Hanya Kami Menikahnya di Saat Tidak Tepat
Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab

TERKINI