Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid

Ruth Meliana Suara.Com
Jum'at, 07 April 2023 | 13:04 WIB
Kontroversi Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Kader PDIP Bagi-bagi Uang di Masjid
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Larangan tindakan politik uang sendiri sudah diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, tertulis dengan jelas bahwa peserta, tim kampanye politik yang melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada calon pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Namun, Bawaslu sendiri beralasan bahwa kegiatan "bagi-bagi" uang anggota DPR RI itu tidak dilakukan oleh calon legislator atau peserta politik, sehingga tidak bisa ditindak.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI