Suara.com - Ketua Badan Pembina Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOPKK) DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menilai upaya pembegalan partai oleh kubu Moeldoko pasti terkait dengan pencalonan presiden Anies Baswedan oleh Koalisi Perubahan.
Herman berujar Anies merupakan figur yang tidak diharapkan menjadi capres, terutama oleh kubu di pemerintahan.
Karena itu berbagai upaya penjegalan terus dilakukan. Termasuk kudeta Partai Demokrat melalui Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA).
![Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (Kolase Tim Media Moeldoko/Instagram/@agusyudhoyono]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/04/04/14349-moeldoko-dan-agus-harimurti-yudhoyono.jpg)
"Politiknya ya begitu bahwa dengan semakin solid, semakin kuat, dan semakin pastinya Koalisi Perubahan ini terbentuk maka berbagai upaya untuk bisa menggagalkannya, apalagi calon presiden Anies adalah calon yang sepertinya tidak diharapkan oleh pemerintah saat ini," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Herman berharap seharusnya kubu Moeldoko tidak lagi berupaya melakukan kudeta dengan cara tidak bermoral. Apalagi, kata Herman, kubu Moeldoko sudah berulang kali kalah dalam gugatannya.
"Dalam 16 kali gugatan itu semuanya kalah gitu," ujar Herman.

AHY Koar-koar soal Penjegalan Anies
Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuding jika langkah hukum upaya kudeta Partai Demokrat kubu Moeldoko lewat Peninjauan Kembali atau PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) sengaja dilakukan kekinian untuk menggagalkan pencapresan Anies Baswedan.
Selain itu, AHY juga curiga adanya upaya kudeta Partai Demokrat kembali yang dilakukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun dianggap untuk membubarkan Koalisi Perubahan.
Baca Juga: Gerindra Bicara soal Capres Koalisi Besar: Kalau Rumit Tinggal Cari Solusi
Awalnya AHY mengaku, sudah menggelar rapat dengan elite Demokrat membahas PK yang diajukan kubu Moeldoko pada 3 Maret 2023 lalu. Dari rapat itu, disimpulkan jika PK erat dengan kepentingan politik.