Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan uang yang dibagikan melalui amplop berlogo PDIP di Sumenep berasal dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Said Abdullah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan amplop tersebut tidak hanya terdapat logo PDIP, tetapi juga terdapat foto Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.
"Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute (SAI), kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid. Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jemaah setelah salat tarawih," kata Bagja, Kamis (6/4/2023).
Meski begitu, Bagja mengatakan tidak ada ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Uang Di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran: Itu Zakat
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," tutur Bagja.
Bukan Pelanggaran Pemilu
Diketahui, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," ucap Bagja.
Baca Juga: Putuskan Bagi-bagi Duit Di Amplop Berlogo PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye