Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, bahwa pihaknya masih meyakini Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang juga Menkominfo Johnny G Plate tak terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Menurutnya, kalau pun Kejaksaan Agung dalam penyidikannya menemukan bukti keterlibatan Johnny G Plate, maka NasDem tidak akan ambil pusing. Ia menyebut, status Johnny sebagai Sekjen partai tinggal diganti oleh orang lain.
Ali awalnya menyampaikan, jika NasDem kekinian mengaku belum mempersiapkan langkah-langkah jika Johnny ditetapkan sebagai tersangka. Baginya, hukum tidak bisa diandai-andai.
"Ya apa yang mau disiapkan. Hukum itu tidak bisa berandai-andai, jadi hukum itu alat bukti ya kan. Ya sampai hari ini Johnny Plate tetap jadi Sekjen Partai NasDem karena dia tidak tersangka perkara apa pun," kata Ali kepada Suara.com dikutip Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Kejagung Bicara Dugaan Jhonny G Plate Terima Setoran Rp 500 Juta Per Bulan Dari Proyek BTS
Ali menyebut adanya pemanggilan Kejagung terhadap Johnny semata-mata hanya sebagai tanggung jawab dirinya sebagai warga negara. Menurutnya, tidak semua yang dipanggil dalam pengusutan kasus hukum berujung tersangka.
"Tidak semua orang dipanggil di Kejaksaan, polisi dan KPK terus kemudian ditersangkakan kan, belum tentu," tuturnya.
Untuk itu, Ali mengatakan, tidak hal yang mendesak untuk NasDem mempersiapkan langkah ke depan. Pihaknya masih bersikukuh jika Johnny tak terlibat.
"Ya jadi tidak ada hal yang membuat kita mempersiapkan langkah-langkah, ya karena tidak mau berandai-andai tapi percaya saja bahwa apa Pak Johnny Plate tidak terlibat," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, kalau pun nanti Kejagung menemukan bukti keterlibatan Johnny lalu ditetapkan sebagai tersangka, NasDem enggan ambil pusing. Menurutnya, jabatan Johnny sebagai Sekjen partai tinggal diganti oleh kader lain.
"Tapi kemudian bahwa ternyata kejaksaan dalam penyelidikan menemukan keterlibatan beliau kemudian disebut tersangka umpamanya, ya diganti," tuturnya.
"Sesederhana itu sih menurut saya. Toh kita tidak bisa menilai orang hanya katanya-katanya. Hari ini kan Pak Plate masih saksi biasa gitu aja," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI enggan menanggapi adanya dugaan setoran uang senilai Rp 500 juta per bulan yang diterima Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dari tersangka kasus korupsi penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, seluruh bukti terkait perkara ini nantinya akan diungkap dalam persidangan.
"Nanti semuanya akan kita sampaikan saat di persidangan. Tunggu saja," kata Prabowo kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Menurut Prabowo, penyidik rencananya akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka dalam kasus ke jaksa penuntut umum atau JPU pada bulan ini.
"Kasus ini kita targetkan bulan ini untuk lima tersangka bisa kita limpahkan ke penuntutan,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, empat saksi baru telah diperiksa dalam kasus ini. Mereka, yaitu EP selaku Direktur PT Tekno Infrastruktur Sukses, DR selaku Direktur PT Telkominfra, AAH selaku RF Optim Project Team ZTE, dan AK selaku Project Director ZTE.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai dengan 2022,” tutur Ketut.
Kejaksaan Agung RI hingga kini belum melakukan pencegahan atau pencekalan bepergian keluar negeri terhadap Jhonny. Selain Jhonny upaya pencegahan juga belum dilakukan terhadap adiknya, Gregorius Alex Plate.