"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," sambungnya.
Menurut AHY, adanya PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487KTUN2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu.
AHY juga menyampaikan, jika alasan Moeldoko mengajukan PK tersebut lantaran mengklaim 4 novum atau bukti-bukti baru. Namun, ia membantah novum yang diajukan tersebut bukan lah bukti yang baru.
"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru. kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," tuturnya.
Untuk itu, AHY menegaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori banding. Upaya perlawanan hukum itu akan diajukan Demokrat pada hari ini.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," terangnya.
"Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman ampiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," sambungnya.
Baca Juga: Demokrat Punya Kenangan Manis di Semarang, AHY: Saya Akan Sering ke Semarang