Hubungan Anas Urbaningrum dan Kubu SBY Memanas Jelang Bebas dari Penjara?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 April 2023 | 16:18 WIB
Hubungan Anas Urbaningrum dan Kubu SBY Memanas Jelang Bebas dari Penjara?
Jaringan Indonesia (Jari) pastikan Anas Urbaningrum akan bebas dari penjara pada Senin (10/4/2023). (Dok. Jari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anas Urbaningrum dikabarkan akan segera bebas dari penjara. Anas Urbaningrum adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2013 silam. Kemudian di awal 2014, Anas Urbaningrum ditahan karena kasus yang menjeratnya. Tak lama kemudian, ia hengkang dari Demokrat.

Seperti apa hubungan Anas Urbaningrum dan keluarga SBY? Simak ulasan selengkapnya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Profil Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum adalah seorang politikus Partai Demokrat yang lahir di Blitar, 15 Juli 1969. Setelah selesai mengikuti studi Sarjana Ilmu Politik Universitas Airlangga pada 1992, ia melanjutkan studi Magister Sains Ilmu Politik UI, 2000. Setelah itu, ia mengambil program doktor di bidang Ilmu Politik di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta.

Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Ajudan SBY, Komjen Rycko Amelza Daniel Sebagai Kepala Penanggulangan Terorisme

Nama Anas Urbaningrum dalam kancah politik praktis di Indonesia mulai terdengar usai ia selesai menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tahun1999.

Saat itu, Anas bergabung dalam Tim Sebelas atau Tim Seleksi Partai Politik yang bertugas memverifikasi kelayakan data administrasi partai politik yang dapat ikut dalam pesta demokrasi tersebut. Verifikasi itu menghasilkan 48 partai politik yang lolos seleksi dan ikut Pemilu 1999.

Perjalanan politik Anas Urbaningrum lantas berlanjut ketika dua tahun berikutnya, ia dipercaya menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyiapkan Pemilu 2004. Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan Ketua KPU Nazaruddin.

Sayangnya, posisi Anas Urbaningrum di KPU tidak bertahan lama.  Pada 8 Juni 2005, Anas justru mengundurkan diri dari KPU dan memilih bergabung dengan Partai Demokrat bentukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada saat itu, SBY baru terpilih sebagai Presiden RI ke-6 pada Pilpres 2004, dan Anas menjabat sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah.

Baca Juga: Merinding! Denny Darko Terawang Kasus Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Tidak Sendirian?

Kemudian pada Pemilu 2009 Anas Urbaningrum terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil Jawa Timur VII. Pria kelahiran Blitar ini lantas didapuk menjadi Ketua Umum Fraksi Partai Deokrat di DPR RI, dan ia berhasil menjaga kesolidan seluruh anggota fraksi Partai Demokrat dalam voting Kasus Bank Century.

Menyusul pemilihannya sebagai ketua umum partai, kemudian pada 23 Juli 2010 Anas mengundurkan diri dari DPR lalu menjadi ketua umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013.

Tersangka Korupsi Hambalang dan Mundur dari Demokrat

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkapkan oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011 silam. Pada saat itu, Nazaruddin saat tengah melarikan diri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas penjara. (Suara.com/Emi)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas melakukan penyelidikan, dan Anas ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2013. Kemudian, Anas baru ditahan pada Januari 2014. Sebulan setelahnya tepatnya pada 23 Februari 2014, ia menyatakan mundur dari ketua umum sekaligus kader Demokrat.

Anas Urbaningrum divonis hukuman selana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu saja, Anas juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.

Anas Urbaningrum Segera Bebas

Dalam hitungan hari atau kurang dari seminggu, Anas Urbaningrum akan benar-benar bebas dari penjara. Ia akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari Senin (10/4/2023) mendatang.

Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Sri Mulyono, memastikan bahwa Anas Urbaningrum akan langsung terjun ke dunia politik, dan disebut akan langsung menyampaikan pidato usai bebas.

Tahun 2021 lalu, kabar mengenai kebebasan Anas Urbaningrum juga mencuat. Anas Urbaningrum diisukan mulai menebar ancaman kepada keluarga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun setelah ditelusuri, ternyata klaim yang mengatakan bahwa Anas Urbaningrum tebar ancaman kepada keluarga SBY adalah tidak benar.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI