Babak Baru Upaya Kudeta Partai Demokrat: Kubu Moeldoko Ajukan PK, AHY Siap Melawan

Senin, 03 April 2023 | 12:01 WIB
Babak Baru Upaya Kudeta Partai Demokrat: Kubu Moeldoko Ajukan PK, AHY Siap Melawan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Teuku Riefky mengatakan, bagi Partai Demokrat hal tersebut merupakan berkah di bulan Ramadan.

"Bagi kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," katanya kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan kubu Moeldoko selalu gagal dan terhitung upayanya sudah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara. Upaya tersebut dilakukan usai pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu.

"Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung," tuturnya.

Lebih lanjut, dengan banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

"Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022 lalu.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Baca Juga: Gagal Kudeta Demokrat, AHY Buka Peluang Moeldoko Jadi Cagub DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI