Suara.com - Upaya kudeta Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) kekinian memasuki babak baru. Kubu KLB yang dikomandai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menyatakan kubu Demokrat AHY.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," sambung AHY.
Menurut dia, adanya PK yang diajukan kubu Moeldoko tersebut upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA dengan nomor perkara 487 KTUN 2002 yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 lalu.
Baca Juga: Gagal Kudeta Demokrat, AHY Buka Peluang Moeldoko Jadi Cagub DKI Jakarta
AHY juga menyampaikan, jika alasan Moeldoko mengajukan PK tersebut lantaran mengklaim 4 novum atau bukti-bukti baru. Namun, ia membantah novum yang diajukan tersebut bukanlah bukti yang baru.
"Alasan KSP Moeldoko mengajukan PK adalah karena ia mengklaim telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Kenyataannya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara nomor 150 G 2021 PTUN Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," tutur AHY.
Untuk itu, AHY menegaskan, bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori banding. Upaya perlawanan hukum itu akan diajukan Demokrat pada Senin (3/4/2023) hari ini.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," katanya lagi.
"Kita yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. Pengalaman ampiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," sambungnya.
Baca Juga: Mulut Tajam Netizen, Moeldoko Lagi Sama Cucu Disinggung Isu Kudeta Demokrat
Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, angkat bicara menanggapi soal Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dan pendukungnya.
Teuku Riefky mengatakan, bagi Partai Demokrat hal tersebut merupakan berkah di bulan Ramadan.
"Bagi kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil," katanya kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan kubu Moeldoko selalu gagal dan terhitung upayanya sudah 13 belas kali ditolak oleh berbagai Institusi Negara. Upaya tersebut dilakukan usai pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu.
"Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung," tuturnya.
Lebih lanjut, dengan banyaknya putusan hukum yang mematahkan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk, Teuku Riefky berharap pihak Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
"Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan hidayah," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, putusan kedua perkara tersebut telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022 lalu.
Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.