"Bawaslu menemukan delapan kategori tidak memenuhi syarat yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2929).
Adapun pemilih yang dinyatakan TMS terdiri dari pemilih yang salah penempatan TPS, l pemilih yang meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang prajurit TNI, dan pemilih yang anggota Polri.