Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan data secara rinci perihal temuan lebih dari 6,4 juta pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) melalui metode uji petik.
"Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU," Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Dengan begitu, lanjut dia, KPU bisa segera menindaklanjuti data Bawaslu secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Betty menyebut proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah hampir mencapai 100 persen.
Baca Juga: KPU Klaim Coklit Sudah Hampir 100 Persen, Potensial Pemilih Lebih dari 204 Juta Penduduk
Dia menjelaskan, capaian coklit yang dilakukan pantarlih menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada data tersebut, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 orang.
Namun, lanjut Betty, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 data pemilih dari 17.162.997 Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan uji petik.
Meski begitu, Betty menegaskan KPU tetap akan menjadikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik sebagai pertimbangan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan karena adanya temuan data ganda dan data pemilih TMS.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi coklit yang dilakukan oleh KPU.
Baca Juga: 6 Kecamatan di Palembang Ditemukan Pelanggaran Coklit Pemilu 2024
Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Bawaslu menemukan delapan kategori tidak memenuhi syarat yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2929).
Adapun pemilih yang dinyatakan TMS terdiri dari pemilih yang salah penempatan TPS, l pemilih yang meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang prajurit TNI, dan pemilih yang anggota Polri.