Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengungkapkan ada sekitar 6 juta lebih pemilih yamh tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengklaim proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah hampir mencapai 100 persen.
"Untuk kondisi sebagaimana disampaikan (Bawaslu dari hasil uji petik coklit data pemilih ada yang TMS), sudah dicoklit dan ditempel stiker 99,86 persen,” kata Betty dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, ada sejumlah kemungkinan warga yang tidak tercoklit. Misalnya, jika rumah yang didatangi tidak dapat ditemui sama sekali, tidak dapat diakses seperti apartemen, atau situasi lain seperti seperti korban kebakaran atau konflik lokal.
Baca Juga: 6 Kecamatan di Palembang Ditemukan Pelanggaran Coklit Pemilu 2024
"Namun, perlu disampaikan bahwa Pantarlih sudah mendatangi Pemilih sesuai ruang lingkup kerjanya," ujar Betty.
Dia menjelaskan capaian coklit yang dilakukan pantarlih menggunakan basis data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU pada Desember 2022 lalu.
Pada data tersebut, jumlah data penduduk yang potensial menjadi pemilih mencapai 204.656.053 orang.
Namun, lanjut Betty, Bawaslu hanya mengambil 16.683.903 data pemilih dari 17.162.997 Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan uji petik.
Meski begitu, Betty menegaskan KPU tetap akan menjadikan hasil pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik sebagai pertimbangan dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah berjalan karena adanya temuan data ganda dan data pemilih TMS.
Baca Juga: Ketua KPU Tegaskan Proses Coklit Membuktikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi coklit yang dilakukan oleh KPU.
Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.