Suara.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 mendatang. Sanksi peringatan itu diberikan akibat Hasyim dinilai DKPP membuat gaduh.
Menurut DKPP pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Ketua KPU karena bahasan sistem proporsional tertutup masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi dan belum diputus. Simak kronologi ketua KPU dijatuhkan sanksi peringatan soal Pemilu berikut ini.
Kronologi Ketua KPU Dijatuhkan Sanksi Peringatan
Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu terkait pernyataannya soal sistem proporsional tertutup. Hal itu dibacakan Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP yang digelar pada Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Langgar Etik Gegara Ucapan Proporsional Tertutup, Ketua KPU Hanya Dikenai Sanksi Teguran Oleh DKPP
Sanksi itu diberikan lantaran Hasyim dinilai membuat kegaduhan di tengah masyarakat karena pernyataannya. DKPP menilai Hasyim Asy'ari terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, dan profesional sebagaimana ketentuan peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik pedoman dan prilaku penyelenggara pemilu.
Sementara itu sosok pelapor Hasyim Asy'ari hingga disidang DKPP adalah kelompok sipil bernama Fauzan Irvan selaku Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa). Pihak Prodewa menilai akibat pernyataan Hasyim itu membuat kondisi nasional yang tidak kondusif bagi pemilih.
Pernyataan Ketua KPU Tentang Sistem Pemilu Tertutup
Hasyim Asy'ari menyebut kemungkinan Pemilu 2024 berbeda sistem dengan periode sebelumnya yang berjalan terbuka. Dia mengatakan hal itu karena sistem pemilu terbuka tengah diuji ke MK dan ingin dibuat tertutup seperti sebelum era reformasi.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta pada 29 Desember 2022 lalu.
Baca Juga: Kencang Tolak Israel di Piala Dunia U-20, Pakar Sebut Tak Berpengaruh Banyak ke Pemilih PDIP di 2024
Publik menjadi riuh mendengar pernyataan Hasyim hingga mayoritas partai di Parlemen angkat suara. Hanya PDIP partai pendukung Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Hasyim yang menyadari kehebohan itu langsung menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka ke publik pada 27 Februari 2023 saat bersidang di DKPP. Dia mengatakan pernyataan itu disampaikannya bukanlah dukungan, melainkan bentuk sosialisasi tahapan pemilu.
Namun DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka mengatakan Hasyim harusnya memakai kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.
Kontributor : Trias Rohmadoni