Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dikenai sanksi berupa teguran karena dinilai bersalah melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim dinilai melanggar etik karena menyampaikan prediksinya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan proporsional tertutup menjadi sistem pemilu legislatif.
Putusan perkara nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 menyatakan Hasyim bersalah melanggar etik sehingga mendapatkan sanksi.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Kitab Tulisan Pendiri NU Mbah Hasyim Masih Bisa Dibaca Meski Usianya Ratusan Tahun
Pada akhir 2022 lalu, Hasyim Asyari memprediksi MK bakal memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Artinya, pemilih hanya mencoblos partai.
Saat ini, MK memang sedang memproses gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka alias pemilih bisa mencoblos caleg yang diinginkan.
Mayoritas elit partai politik mendukung sistem pemilu proporsional terbuka sehingga pernyataan Hasyim membuat banyak pihak geram.
Untuk itu, Direktur Prodewa Fauzan Irvan mengambil langkah memutuskan untuk mengadukan Hasyim ke DKPP pada 3 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari