Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengungkap hasil uji petik untuk memeriksa faktualisasi pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Uji petik ini dilakukan Bawaslu terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, 6.476.221 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Bawaslu menemukan delapan kategori tidak memenuhi syarat yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan daftar pemilih sementara (DPS)," kata Lolly dalam keterangannya pada Rabu (20/3/2023).
Adapun kategori pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat terdiri dari pemilih salah penempatan TPS sebanyak 5.065.265 di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan NTT.
Baca Juga: Elite PDIP Bagi-Bagi Amplop Saat Sholat Tawarih, Bawaslu Dinilai Hanya Keras pada Partai Islam
"Jumlah pemilih yang meninggal 868.545 di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT," lanjut Lolly.
Kemudian, sebanyak 202.776 pemilih tidak dikenali, 145.660 pemilih pindah domisili, dan 94.956 pemilih di bawah umur.
Lebih lanjut, ada 78.365 pemilih bukan penduduk setempat, 11.457 pemilih merupakan anggota TNI, dan 9.198 pemilih adalah anggota Polri.
Bawaslu juga mencatatkan dua kategori pemilih yang perlu mendapatkan perhatian seperti 174.454 pemilih penyandang disabilitas dan 832.204 pemilih belum memiliki KTP.
Menurut Lolly, jumlah pemilih yang salah penempatan TPS menjadi kategori paling banyak karena adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu sangat singkat.
"Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 juncto PKPU Nomor 7 tahun 2023," tutur Lolly.
Akibat restrukturisasi yang dianggap tergesa-gesa, Lolly menyebut muncul pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat sehingga kegandaan pemilih tidak bisa dihindari. Bawaslu juga menyimpulkan bahwa pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda.
Adapun pemilih yang tidak memenuhi syarat karena belum dicoret terdiri dari pemilih yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus anggota TNI dan Polri.
"Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas," lanjut Lolly.
"Masih ditemukannya pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga."