Tak Masalah Politisi Bagi-bagi Duit di Rumah Ibadah Pakai Lambang Partai, Waketum PAN: Jangan Dicurigai Harus Disyukuri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 19:42 WIB
Tak Masalah Politisi Bagi-bagi Duit di Rumah Ibadah Pakai Lambang Partai, Waketum PAN: Jangan Dicurigai Harus Disyukuri
Anggota Komisi VIII Yandri Susanto tidak masalah anggota dewan atau politisi bagi-bagi duit di rumah ibadah. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Gak apa-apa kan bukan masa kampanye. Bukan pilih PAN, pilih saya, kan nggak ada. Boleh dong masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai gak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu. Bahaya sekali itu," tuturnya.

"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran Allah yang menilai. Bukan Bawaslu dan lain-lain, dan itu Allah dan hatinya," sambungnya.

Pernyataan Bawaslu

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah. Ia menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop beridi uang tersebut.

Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)
Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

Baca Juga: Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI