Tak Masalah Politisi Bagi-bagi Duit di Rumah Ibadah Pakai Lambang Partai, Waketum PAN: Jangan Dicurigai Harus Disyukuri

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 28 Maret 2023 | 19:42 WIB
Tak Masalah Politisi Bagi-bagi Duit di Rumah Ibadah Pakai Lambang Partai, Waketum PAN: Jangan Dicurigai Harus Disyukuri
Anggota Komisi VIII Yandri Susanto tidak masalah anggota dewan atau politisi bagi-bagi duit di rumah ibadah. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menganggap kegiatan bagi-bagi sembako atau amplop berisi uang oleh politisi tidak ada yang salah. Terlebih menurutnya, pembagian itu dianggap boleh dilakukan di rumah ibadah menggunakan lambang partai.

Yandri menilai adanya aksi bagi-bagi sembako atau uang tersebut jangan melulu dicurigai sebagai hal yang politis.

"Bagus, di bulan Ramadhan sebaiknya bagi-bagi. Yang tidak boleh tidak bagi-bagi, itu pelit namanya. Bagus sekali bagi-bagi. Saatnya mau berbagi," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

"Jadi jangan curiga, kalau anggota dewan berbagi harus disyukuri. Yang gak boleh itu kalau anggota dewan pelit. Itu nggak boleh," sambungnya.

Baca Juga: Viral! Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Warganet: Ambil uangnya, jangan pilih orangnya

Yandri mengatakan, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan sebagai aksi saling berbagi.

Ia mengatakan tak ada masalah jika dalam berbagi di Ramadhan tersebut membawa atribut partai.

"Kan kita datang ke sini kan atas nama partai. Saya ke sini kan gak boleh kalau nggak pakai partai, boleh dong. Malah disarankan. Nanti masyarakat marah 'ah ini partai gak berbuat, cuma enak mau duduk aja' ya kan? Berbuat enggak. Itu malah bagus bulan berbagai hari ini," tuturnya.

Yandri juga menegaskan aksi bagi-bagi sembako tersebut juga dianggapnya tak bermasalah dilakukan di rumah ibadah.

"Oh nggak apa-apa (di rumah ibadah), kan berbagai di bulan Ramadhan," tuturnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Megawati Pecat Ganjar Pranowo Akibat Terkait Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun Kemenkeu

Saat disinggung soal pernyataan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI soal wanti-wanti agar segala apapun baik sembako dan lainnya tidak menggunakan lambang partai dalam rumah ibadah, Yandri menjawab penggunaan lambang partai tidak apa-apa dilakukan.

"Gak apa-apa kan bukan masa kampanye. Bukan pilih PAN, pilih saya, kan nggak ada. Boleh dong masjid itu malah tempat baik. Jangan dikotomi orang partai gak boleh masuk masjid ini, sangat berbahaya kalau gitu. Bahaya sekali itu," tuturnya.

"Itu kan saran. Itu kan tergantung pribadi, itu saran Allah yang menilai. Bukan Bawaslu dan lain-lain, dan itu Allah dan hatinya," sambungnya.

Pernyataan Bawaslu

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa segala bentuk politik paktis tidak diperkenankan dalam setiap rumah ibadah. Ia menegaskan, segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.

Hal itu disampaikan Bagja menanggapi terkait viralnya dugaan Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi dan Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur MH Said Abdullah memberikan amplop berisi uang kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura.

Bagja awalnya menyampaikan, jika kekinian pihaknya sedang menyelidiki adanya dugaan bagi-bagi amplop beridi uang tersebut.

Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)
Viral bagi-bagi amplop berlogo PDIP di masjid Sumenep. (Istimewa)

"Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ia menegaskan, segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," tuturnya.

Lebih lanjut, soal dalih Said Abdullah jika amplop tersebut diberikan atas dasar zakat, Bagja mengatakan, pihaknya tidak melarang orang untuk berzakat.

Hanya saja, kata dia, zakat yang diberikan tersebut harus diperbaiki misalnya jangan sampai menggunakan lambang partai politik di dalam amplopnya.

"Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai," tuturnya.

Adapun Bawaslu, kata dia, masih akan melihat dulu jenis pelanggaran apa terhadap dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan masuk dalam dugaan pelanggaran administratif bukan politik uang.

"Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI