Suara.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar berharap agar keberadaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 X 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang, tidak menggangu jalannya Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Bahtiar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri membahas putusan Bawaslu tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Pemerintah sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berporses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024," kata Bahtiar.
Bahtiar menyatakan, pada prinsipnya pemerintah menghormati seluruh proses hukum atau seluruh proses upaya hukum maupun putusan yang telah ditetapkan baik oleh Bawaslu maupun oleh PTUN.
Namun ia menegaskan, apapun itu jangan sampai ganggu tahapan pemilu.
"Jadi apapun yang terjadi setelah ini kami sangat berharap tidak menganggu tahapan Pemilu 2024," tuturnya.
Adapun di sisi lain, Bahtiar mengatakan, seharusnya sengketa Partai Prima ini bisa berakhir saat adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
"Bahwa putusan dari PTUN seharusnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Partai Prima sebagaimana diatur dalam pasal 471 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tuturnya.
"Yang menyatakan 'Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Putusan Bawaslu