Suara.com - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar berharap agar keberadaan putusan Bawaslu RI yang memerintahkan KPU RI untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 X 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi adminitrasi ulang, tidak menggangu jalannya Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Bahtiar dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri membahas putusan Bawaslu tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Pemerintah sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berporses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024," kata Bahtiar.
Bahtiar menyatakan, pada prinsipnya pemerintah menghormati seluruh proses hukum atau seluruh proses upaya hukum maupun putusan yang telah ditetapkan baik oleh Bawaslu maupun oleh PTUN.
Baca Juga: Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Namun ia menegaskan, apapun itu jangan sampai ganggu tahapan pemilu.
"Jadi apapun yang terjadi setelah ini kami sangat berharap tidak menganggu tahapan Pemilu 2024," tuturnya.
Adapun di sisi lain, Bahtiar mengatakan, seharusnya sengketa Partai Prima ini bisa berakhir saat adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, putusan PTUN bersifat final dan mengikat.
"Bahwa putusan dari PTUN seharusnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Partai Prima sebagaimana diatur dalam pasal 471 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tuturnya.
"Yang menyatakan 'Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain," sambungnya.
Baca Juga: Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari
Putusan Bawaslu
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
- Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.