Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Senin, 27 Maret 2023 | 15:52 WIB
Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia saat rapat dengan Bawaslu terkait permintaan verifikasi ulang Partai Prima menjadi peserta pemilu. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan Bawaslu

Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

  1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
  2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
  3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
  4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
  5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI