Suara.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 X 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi administrasi menggunakan SIPOL menjadi sorotan dalam rapat bersama di Komisi II DPR RI, Senin (27/3/2023).
Awalnya, rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Doli ketika membuka rapat mencecar Bawaslu terkait putusan yang dianggap telah berubah dan mempersilakan Partai Prima melakukan verifikasi administrasi ulang.
Menurutnya, jika Bawaslu bersikap seperti itu sejak awal, maka tak akan ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari
"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu. Karena kita dulu mendengarkan putusan PN itu kayak disamber geledek. Kita pikir cuma sekali, sekarang ada lagi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Makannya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," sambungnya.
Doli menyampaikan, akibat adanya putusan Bawaslu yang kini memerintahlan KPU RI memperbolehkan Partai Prima ikut melakukan verifikasi administrasi ulang sebagai peserta pemilu, para partai politik lain yang tak lolos kini coba mengambil langkah yang sama dengan Partai Prima.
"Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami nggak bisa," tuturnya.
Untuk itu, ia pun meminta Bawaslu bisa menjelaskan maksud adanya putusan yang dikeluarkan tersebut.
Baca Juga: KPU Janjikan Proses Verifikasi Ulang Prima Rampung pada Pekan Ketiga April 2023
"Terus kita mau membuang energi disitu-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa endingnya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," tuturnya.
Putusan Bawaslu
Sebelumnya, pada Senin (20/3/2023) Bawaslu RI mengeluarkan putusan atas gugatan dari Partai Prima. Dengan poin putusan sebagai berikut:
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
- Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
- Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.