Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Senin, 27 Maret 2023 | 15:52 WIB
Bawaslu Dicecar DPR karena Minta KPU Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia saat rapat dengan Bawaslu terkait permintaan verifikasi ulang Partai Prima menjadi peserta pemilu. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan waktu selama 10 X 24 jam kepada Partai Prima melakukan verifikasi administrasi menggunakan SIPOL menjadi sorotan dalam rapat bersama di Komisi II DPR RI, Senin (27/3/2023).

Awalnya, rapat kerja yang digelar Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Doli ketika membuka rapat mencecar Bawaslu terkait putusan yang dianggap telah berubah dan mempersilakan Partai Prima melakukan verifikasi administrasi ulang.

Menurutnya, jika Bawaslu bersikap seperti itu sejak awal, maka tak akan ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu. Karena kita dulu mendengarkan putusan PN itu kayak disamber geledek. Kita pikir cuma sekali, sekarang ada lagi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Makannya kita mau tanya, apa nih sebabnya. Sesuatu yang dulu pernah ditolak, sekarang diterima. Dan saya kira kalau dulu diterima, enggak mungkin sampai ke PN. Nah sekarang ada putusan PN, kok jadi diterima," sambungnya.

Doli menyampaikan, akibat adanya putusan Bawaslu yang kini memerintahlan KPU RI memperbolehkan Partai Prima ikut melakukan verifikasi administrasi ulang sebagai peserta pemilu, para partai politik lain yang tak lolos kini coba mengambil langkah yang sama dengan Partai Prima.

"Mereka merasa kenapa yang satu bisa, kami nggak bisa," tuturnya.

Untuk itu, ia pun meminta Bawaslu bisa menjelaskan maksud adanya putusan yang dikeluarkan tersebut.

Baca Juga: Sekjen Prima Pede Bisa Selesaikan Perbaikan Dokumen dalam Waktu Lima Hari

"Terus kita mau membuang energi disitu-situ terus? Jadi mungkin ya itulah yang nanti akan kita bahas. Nanti seperti apa endingnya, kita lihat. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar. Kami minta Ketua Bawaslu menyampaikan keterangannya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI