Suara.com - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI memberikan respons terkait viralnya video bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan berisi Rp 300 ribu di masjid di Sumenep Jawa Timur. Dalam amplop berwarna merah itu tersemat foto Ketua Banggar DPR RI sekaligus Plt Ketua DPD PDIP Jatim, MH Said Abdullah dan foto Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep yang juga Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Terkait video viral dugaan politik uang itu, anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran mencari tahu benar atau tidaknya terkait dugaan politik uang tersebut.
"Sedang kami telusuri kebenaran informasi tersebut," kata Puadi saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (27/3/2023).
Kendati begitu, Puadi tak menjelaskan secara lebih lanjut soal bagaimana upaya penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut.
Termasuk, Puadi juga belum menjawab apakah pihak Bawaslu akan melakukan klarifikasi secara langsung terhadap dua politisi PDIP yakni Said Abdullah dan Achmad Fauzi.
Bantahan Said Abdullah
Atas beredarnya foto bagi-bagi amplop berlogo PDIP itu, Said Abdullah telah membantah jika dirinya melakukan politik uang. Bahkan ia mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap akun Twitter anonim yang telah menyebarkan video tersebut.
Said menilai akun tersebut sudah melakukan framing dan menyudutkan dirinya terkait politik uang atau money politic.
"Atas kelakukan akun anonim tersebut, yang menggiring seolah kegiatan yang kami lakukan melanggar hukum, kami akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap akun yang tidak bertanggungjawab, bersembunyi di balik anonimitas, tetapi melempar kotoran kepada orang lain. Ini bulan puasa, harusnya saling memberi berkah kepada sesama bukan menebar fitnah," kata Said dikutip dari keterangannya, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Bantah Lakukan Politik Uang Di Sumenep, Said Abdullah Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum
Said membantah telah melakukan politik uang. Bantahan ini menyusul ramainya video pembagian amplop bergambar Said serta Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep sekaligus Bupati Sumenep Achmad Fauzi.