Suara.com - Piagam kerja sama Koalisi Perubahan dan Persatuan yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) telah ditandatangani oleh ketiga ketua umum parpol. Mereka adalah Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu.
Dengan penandatanganan piagam tersebut, ketiga partai memutuskan secara bulat untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres dalam Pilpres 2024. Simak poin piagam kerja sama koalisi perubahan dan Persatuan untuk mendukung Anies berikut ini.
Poin Piagam Kerja Sama Koalisi Perubahan Dukung Anies
Ada 6 poin nota kesepakatan Koalisi Perubahan dan Persatuan yang mendukung Anies Baswedan yakni:
1. Kami Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera telah menyatakan tekad, tujuan dan langkah perjuangan membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
2. Kami mencapai kesepakatan secara bulat menetapkan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029.
3. Kami memberikan mandat penuh kepada calon presiden Anies Baswedan untuk memilih calon wakil presiden dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut
(a) berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi, dan tingkat kerentanan politik yang rendah
(b) berkontribusi dalam memperkuat, dan menjaga stabilitas koalisi
(c) berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif
(d) memiliki visi yang sama dengan calon presiden
(e) berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.
4. Dalam waktu tidak terlalu lama, KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2024-2029.
5. Kepada calon presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerja sama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya dapat memperluas basis dukungan politik.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sodorkan Sosok Cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres 2024, Siapa?
6. Untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (tim kecil).