Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menuntaskan proses verifikasi ulang Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut, verifikasi ulang Prima akan rampung pada pekan ketiga April 2023.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, Prima harus melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan partai politik sesuai putusan Bawaslu.
Baca Juga: Partai Prima Diberi Waktu 10 Hari Perbaiki Dokumen Persyaratan Ikut Pemilu 2024
Lebih lanjut, Idham memastikan pihaknya memberikan waktu yang cukup bagi Prima dalam mempersiapkan calon legislatif. Sebab, jika Prima lolos verifikasi ulang, KPU akan menjamin hak politiknya.
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual, maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," tutur Idham.
Nantinya, pengumuman status Prima akan diumumkan dan bisa diakses melalui jdih.kpu.go.id.
Perlu diketahui, KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual perbaikan terhadap Prima sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 tentang pelanggaran administrasi KPU.
"Apabila memang nanti persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya, kami akan lakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," katanya.
Baca Juga: Buka Kembali Akses Sipol, KPU Agendakan Pertemuan dengan Partai Prima Siang Ini
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 pada Senin (20/3/2023).
Untuk itu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses.
Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Prima.
Melalui putusan itu pula, KPU diminta untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.