Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menggelar pertemuan dengan Partai Prima pada Jumat (24/3/2023) siang ini. Pertemuan itu bertujuan rapat teknis
Adapun informasi ini disampaikan Komisioner KPR RI Idham Holik saat menggelar konferensi pers di kantor KPU. Dalam rapat teknis itu, KPU akan membuka akses sistem informasi partai politik atau sipol.
"Kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima. Rapat teknis dengan Prima, kami berencana membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai, hari ini akan kami buka kembali" kata Idham, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, dalam rapat teknis dengan Partai Prima, KPU akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Bawaslu. Adapun putusan Bawaslu meminta KPU melakukan verifikasi administrasi kembali dan perbaikan terhadap Partai Prima.
Baca Juga: Jejak Kemenangan Partai Prima Lawan KPU, Kini Optimis Lolos Verifikasi Ulang Pemilu 2024
Idham mengatakan pihaknya akan menerima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Kendati begitu, KPU akan menanyakan kesanggupan Partai Prima untuk melakukan perbaikan dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan oleh Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini Partai Prima telah sampaikan kepada kami dalam bentuk admnistrasi persyaratan pendaftaran parpol peserta Pemilu. Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS/BMS selama ini," tutur Idham.
Idham mengatakan apabila persyaratan administrasi telah dipenuhi seluruhnya, KPI akan melakukan tahapan verifikasi administrasi (vermin) dam verifikasi faktual (verfak) sebaimna yang tertuang dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Tahapannya sama seperti partai politik non parlemen. Apabila dinyatakan memenuhi syarat untuk seluruh provinsi karena waktu itu masih menggunakan Pasal 173 ayat 2, lampiran dalam UU itu 34 provinsi maka kami menggunakan 4 provinsi dalam Perppu Nomor 1/2022 pun ditegaskan untuk pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi parpol masih menggunakan lampiran Undang-Undang 7/2017 di mana povinsi ada 34 provinsi," kata Idham.
Baca Juga: Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba