Jangan Nakal! Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Kegiatan Ramadan untuk Kampanye Pemilu 2024

Kamis, 23 Maret 2023 | 16:27 WIB
Jangan Nakal! Bawaslu Imbau Parpol Tak Manfaatkan Kegiatan Ramadan untuk Kampanye Pemilu 2024
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan momentum Ramadan 1444 Hijriah untuk berkampanye. Kampanye itu kerap dimanfaatkan melalui kegiatan yang diselenggarakan parpol selama bulan suci Ramadan.

"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Imbauan serupa juga pernah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Ia turut mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak mencampuradukkan kebaikan bulan suci Ramadan dengan urusan politik.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," tuturnya.

Baca Juga: Getol Safari Politik ke Parpol Lain, Analis Memandang PBB Mesti Bawa Daya Tawar untuk Masuk Koalisi

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," tambah Lolly.

Lolly menekankan bahwa ada aturan yang melarang para peserta Pemilu 2024 melakukan politik uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI