Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau semua pihak, terutama partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memanfaatkan momen Ramadhan 1444 Hijriah untuk kegiatan kampanye.
"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, saat dihubungi pada Kamis (23/3/2023).
Imbauan serupa juga disampaikan anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023) lalu.
Lolly mengimbay partai politik untuk tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," ujarnya.
Kendati demikian, Bawaslu tidak melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan selama bulan Ramadhan.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," lanjutnya.
Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik masa kampanye, masa penghitungan, maupun masa tenang," ujarnya.
Baca Juga: Hasto Beri Bocoran soal Sosok yang Diusung PDIP di Pemilu 2024: Dari Kader Internal
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November 2023.
"Yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan di tengah tahapan sosialisasi ini adalah menyosialisasikan diri kepada masyarakat," ujarnya. [ANTARA]