Pilpres 2024 Diprediksi Muncul Lebih dari Dua Pasangan Calon Capres-Cawapres

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 12:46 WIB
Pilpres 2024 Diprediksi Muncul Lebih dari Dua Pasangan Calon Capres-Cawapres
Ilustrasi Pilpres 2024. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, trio koalisi NasDem, PKS dan Demokrat telah mendeklarasikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di pilpres tahun 2024.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu bisa juga pasangan calon diusung partai politik, atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI