Suara.com - Ada beberapa kelebihan dan kekurangan alias plus minus jika Pilpres 2023 diikuti tiga pasangan. Menurut pengamat politik Universitas Andalas (Unand), salah satunya adalah pilihan yang makin luas.
"Plusnya tentu saja preferensi masyarakat lebih banyak, itulah demokrasi idealnya," kata pengamat politik Unand Sumatera Barat Asrinaldi pada Kamis (23/3/2023).
Sisi positif lainnya yaitu, menurut dia, polarisasi di tengah masyarakat pascapemilihan tersebut akan minim atau tidak akan muncul layaknya pada saat pemilihan presiden tahun 2014 dan 2019.
Sehingga, lanjut dia, pilihan-pilihan politik oleh konstituen di Tanah Air akan lebih tersalurkan, sehingga dapat menekan timbulnya polarisasi seperti dua putaran pilpres sebelumnya.
Baca Juga: Analis Melihat Formula Duet Prabowo-Ganjar Bisa Saling Melengkapi Kantong Suara Pilpres 2024
Sementara, untuk kekurangan atau poin minus apabila pilpres tahun 2024 diikuti lebih dari dua pasang calon, maka berpotensi besar terjadi dua kali putaran. Hal tersebut secara otomatis berimbas pada biaya, logistik dan tenaga.
Namun demikian, tambahan biaya dan tenaga itu, kata dia, adalah konsekuensi dari yang harus diterima masyarakat di Tanah Air.
"Itu konsekuensi demokrasi yang kita pilih. Kalau tidak nanti dipilih DPR lagi, ubah undang-undang lagi," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unand itu.
Ia menambahkan, pemilu dua putaran berpotensi membuat polemik di media sosial semakin tinggi. Ia berharap, pemerintah, capres dan cawapres serta pemangku kepentingan terkait juga harus lebih siap terutama mengedukasi pemilih.
"Jika kita bisa cegah maka itu akan berdampak positif. Misalnya, ajarkan masyarakat bijak bermedia sosial supaya tidak berkonflik di dunia maya," ujar dia, dikutip dari Antara.
Ia berpandangan, Pilpres 2024 sangat berpotensi diikuti lebih dari dua pasangan calon. Terlebih, hingga kini, PDI Perjuangan belum mendeklarasikan nama calon yang bakal maju pada pilpres nanti.
Sementara, trio koalisi NasDem, PKS dan Demokrat telah mendeklarasikan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di pilpres tahun 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu bisa juga pasangan calon diusung partai politik, atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.