Suara.com - Pemilu 2024 semakin dekat, sejumlah isu dan kabar tak sedap seputar dunia politik Indonesia semakin merebak. Salah satunya adalah kabar mengenai adanya aliran dana Rp 1 triliun ke partai politik untuk digunakan dalam Pemilu 2024.
Kabar tersebut pertama kali diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) pada Januari silam. Penyataan PPATK tersebut lantas membuah gaduh perpolitikan Indonesia sehingga menimbulkan respon dari sejumlah parpol.
Seperti apa isu Rp 1 triliun untuk parpol tersebut? Berikut ulasannya.
Pertama kali diembuskan PPATK
Kabar adanya aliran dana Rp 1 triliun ke partai politik untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024, pertama kali diungkap oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Handoko.
Hal itu disampaikan Danang dalam Rakornas PPATK di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis (19/1/2023) lalu.
Ketika itu, Danang mengatakan yang Rp1 triliun yang mengalir ke partai politik itu berasal dari salah satu kasus kejahatan lingkungan.
"Itu alirannya (Rp 1 triliun) ke mana? Ada yang ke anggota parpol. Ini (membuktikan) bahwa sudah mulai dari sekarang ada persiapan dalam rangka (Pemilu) 2024," kata Danang.
Dana Rp 1 triliun mengalir ke parpol sudah 3 tahun
Baca Juga: Apa Itu Partai Prima? Parpol Baru 'Kecil-kecil Cabe Rawit' Menang Gugatan atas KPU
Penyataan Danang Tri Handoko dikuatkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Dalam kesempatan berbeda, Ivan menyatakan, PPATK menemukan adanya aliran dana Rp 1 triliun itu ketika sedang melakukan riset permodalan Pemilu 2024.