Songsong Pilpres 2024, Relawan Anies Kampanyekan Politik Sejuk dan Damai

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 22 Maret 2023 | 01:45 WIB
Songsong Pilpres 2024, Relawan Anies Kampanyekan Politik Sejuk dan Damai
Bakal capres Anies Baswedan di sela kunjungannya ke Surabaya akhir pekan lalu. (Antara/HO-Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Relawan pemenangan Anies Baswedan tergabung dalam Koalisi Indonesia Teman Anies (KITA) mengampanyekan politik sejuk, teduh dan penuh damai.

“Kami siap mengampanyekan politik sejuk, teduh dan penuh damai,” kata presidium KITA Usman Abdhali Watik dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Dia menyatakan KITA dengan tagline Profesional Nasionalis berkomitmen untuk mengawal pencalonan dan pemenangan Anies Baswedan pada pemilihan presiden 2024.

Dia mengklaim dukungan dan animo masyarakat khususnya dari elemen akademisi, pengusaha hingga milenial untuk bergabung di KITA semakin besar.

Baca Juga: Erick Thohir Disebut Jadi Bacalon Cawapres Terkuat, Alasannya karena Ini

“Koalisi akan mendorong ajang Pilpres sebagai pesta politik kaya gagasan dan humanis,” ujarnya.

Dia menjelaskan KITA dibentuk pada Oktober 2022 lalu, dan dideklarasikan pada Senin 20 Maret 2023.

Anies Baswedan merupakan salah satu bakal calon presiden yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat dan PKS.

Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan agenda ke depan sekaligus pekerjaan yakni bekerja bersama-sama.

“Bila urusan dikerjakan sendiri, maka tidak akan mungkin meraih hasil yang diinginkan," tuturnya.

Baca Juga: Lakukan Obrolan Kampung, Anies Baswedan Kampanye Sampai ke Tingkat RW

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI