kotak suara

Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Dulu Tidak Independen, Mahfud MD: Pemilu Kita Sekarang Lebih Bagus dari Zaman Orba
Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa penyelenggaran Pemilu kekinian lebih baik dari era orde baru dulu. (Suara.com/Bagaskara)

"Kekinian sengketa pemilu tidak boleh di bawa ke pengadilan secara sembarang."

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa penyelenggaran Pemilu kekinian lebih baik dari era orde baru dulu. Salah satunya ditandai dengan adanya lembaga independen seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di acara Simposium Nasional bertajuk 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Kalau saya mengukur sekarang ini, pemilu kita sekarang lebih bagus dari zaman Orba. Pemilu kita sekarang lebih baik dan lebih bagus karena hal berikut. Satu ada penyelenggara pemilu yang independen," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan kekinian ada KPU yang merupakan lembaga yang tidak di bawah Presiden. Dulu di era orba penyelenggaraan pemilu ada di bawah Kemendagri dan pengawasan pemilu ada di Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Wamendagri Ribka Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Jayawijaya

"Ini dua-duanya di bawah presiden. Maka dulu tidak independen. Kalau sekarang tidak boleh. Kedua, ada Bawaslu. Kalau misalnya perselisihan di bawah menyangkut kedisiplinan penyelenggara pemilu, adukan ke bawaslu. Selesai," ungkapnya.

Untuk itu, kata dia, kekinian sengketa pemilu tidak boleh di bawa ke pengadilan secara sembarang. Menurutnya, sengketa itu harus di bawa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

"Enggak boleh urusan sengket pemilu dibawa ke pengadilan agama. Oh waktu itu petugas KPPS tidak salat dulu. Tidak boleh urusan sengketa pemilu dibawa ke pengadilan militer. Tidak boleh," tuturnya.

"Pengadilan militer itu pidana anggota TNI. Tidak boleh dilakukan pengadilan umum. Sekarang ini ada MK yang mengadili sengketa pemilu," Mahfud menambahkan.

Baca Juga: Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak