Pihak Bawaslu sendiri mengabulkan tuntutan Partai Prima, sedangkan PTUN menolak secara resmi gugatan yang diajukan.
Merasa tak puas karena ditolak oleh PTUN, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PN Jakpus yang akhirnya juga mengabulkan gugatan Partai Prima.
Hingga akhirnya, pihak Bawaslu secara resmi meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang kepada berkas Partai Prima yang sebelumnya ditolak.
Hal ini pun membuat kader Partai Prima berkomitmen dan optimis partai mereka akan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Kontributor : Dea Nabila