Suara.com - Perjuangan Partai Prima demi lolos sebagai peserta Pemilu 2024 kini akan segera terbayarkan. Pasalnya, partai yang baru berdiri selama 2 tahun lebih ini sempat gagal sebagai peserta pemilu lewat verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, hal tersebut tidak menggetarkan langkah para kader untuk terus berjuang menembus pesta politik 2024 sebagai salah satu peserta.
Tak tanggung-tanggung, Partai Prima bahkan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasilnya, gugatan itu dikabulkan PN Jakpus yang meminta KPU menunda Pemilu 2024.
Partai Prima sendiri memang tergolong partai yang baru. Tercatat, partai ini baru berdiri sejak 20 Juli 2020 lalu di tengah-tengah kisruhnya isu pandemi di masyarakat.
Baca Juga: Mahfud MD: Bu Mega Selalu Meneriakkan, Siapa Pun Harus Taat Konstitusi
Sejak awal berdiri, para kader partai Prima pun berusaha keras agar dapat memenuh semua kualifikasi dari terbentuknya suatu partai, termasuk mengajukan partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Perjuangan para kader atas keabsahan partai ini pun terbayarkan karena di akhir tahun 2020, Partai Prima dinyatakan sebagai partai politik resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sembari melengkapi semua verifikasi serta kualifikasi partai, Partai Prima pun mendeklarasikan diri sebagai partai yang diusung oleh rakyat pada tahun 2021. Nama Partai Prima pun semakin dikenal karena para kader masif menyebarluaskan berita soal adanya partai muda ini.
Hingga di tahun 2022, KPU membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024. Hal ini pun langsung menjadi fokus Partai Prima untuk segera melengkapi semua berkas partai dan mengajukan pencalonan partai ke KPU.
Namun sayang, Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Pihak Partai Prima pun langsung mengajukan gugatan sengketa pemilu kepada KPU atas dugaan adanya pelanggaran administrasi Pemilu.
Baca Juga: Ungkap Pertemuan Jokowi dan Megawati, Puan Sebut Suasana Politik yang Memanas Jadi Sorotan
Gugatan ini pun diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, hasil gugatan kepada kedua lembaga ini menunjukkan hasil yang berbeda.
Pihak Bawaslu sendiri mengabulkan tuntutan Partai Prima, sedangkan PTUN menolak secara resmi gugatan yang diajukan.
Merasa tak puas karena ditolak oleh PTUN, Partai Prima juga mengajukan gugatan ke PN Jakpus yang akhirnya juga mengabulkan gugatan Partai Prima.
Hingga akhirnya, pihak Bawaslu secara resmi meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi ulang kepada berkas Partai Prima yang sebelumnya ditolak.
Hal ini pun membuat kader Partai Prima berkomitmen dan optimis partai mereka akan lolos sebagai peserta pemilu 2024.
Kontributor : Dea Nabila