2. Mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3. Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pembangunan di berbagai bidang yang berorientasi pada stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
4. Membangun karakter bangsa, tata kelola pemerintahan dan sistem demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kepribadian bangsa Indonesia dalam upaya membangun kehidupan masyarakat yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bermartabat, berkeadilan, berkesetaraan, aman, dan sejahtera.
5. Mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
6. Membangun sistem perekonomian nasional yang berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan, membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja seluas-luasnya bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan rakyat dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta berkeadilan, berwawasan kelingkungan dan kemaritiman.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa